SUKABUMI – Dalam menertibkan kendaraan pribadi atau taksi gelap yang beroperasi secara ilegal sebagai angkutan umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, menggelar operasi di ruas Jalan Raya Siliwangi, tepatnya di exit Tol Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/01) malam.
Operasi yang dilakukan petugas gabungan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi telah bekerjasama dengan Satlantas Polres Sukabumi, dan Polisi Militer (PM).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto kepada Radar Sukabumi mengatakan, operasi ini sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk langkah untuk menertibkan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai taksi gelap.
“Iya, karena keberadaannya telah meresahkan masyarakat dan mengganggu operasional angkutan umum yang memiliki izin resmi,” mata Budianto kepada Radar Sukabumi pada Minggu (19/01).
Operasi tersebut, sambung Budianto, akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan guna menyadarkan masyarakat agar melegalkan kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum.
“Saat operasi, kami berhasil mengamankan sebanyak empat unit kendaraan pribadi yang digunakan sebagai taksi gelap. Kendaraan-kendaraan tersebut sudah kami tarik ke Polres Sukabumi, untuk penanganan lebih lanjut,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, apabila masyarakat memiliki keinginan menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha, maka dirinya mendorong agar usaha tersebut memiliki badan hukum dan legalitas yang jelas. Seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya. Dengan begitu, selain memenuhi aturan, mereka juga dapat berkontribusi terhadap tertibnya ekosistem transportasi.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan usaha, tapi tolong taati peraturan. Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan taksi gelap dan lebih memilih angkutan umum yang legal. Ini perlu diperhatikan untuk keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (den/d)






