236 Kendaraan Ditindak

ADAR SUKABUMI TERKENA RAZIA: Petugas dari Dishub Kabupaten Sukabumi saat melakukan pendindakan kepada salah satu pengendara yang melanggar aturan saat melakukan operasi.

RADARSUKABUMI.com – Selama 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berhasil menindak ratusan kendaraan yang melanggar aturan seperti habis masa uji KIR dan Trayek.

Dari data yang tercatat, terdapat 236 kendaraan yang ditindak terhitung dari Februari sebanyak 92 unit dan Maret 144 unit. “236 kendaraan ini, sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Lalulintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri kepada Radar Sukabumi, senin (1/4).

Bacaan Lainnya

Dari jumlah kendaraan yang ditilang lanjut Asep, kesalahan paling banyak yakni KIR yang sudah kadaluarsa, trayek, tonase dan kelaikan kendaraan.

Penindakan tersebut dilakukan, sebagai upaya penertiban kendaraan atau angkutan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2013 tentang jam oprasional angkutan.

“Seluruh angkutan yang melanggar kita tindak sesuai pasal 282 jo 104 (3) UU nomor 22/2009 dan Perda nomor 17/2013 tentang jam operasional angkutan,” terangnya.

Menurutnya, kesadaran pemilik kendaraan dalam memnuhi kewajibannya seperti memperpanjang KIR dan Trayek masih minim. Ini terbukti masih banyaknya kendaraan yang terjaring operasi.

“Karena itu, kami bekerjasama dengan kepolisian akan terus melakukan operasi untuk menindak kendaraan yang memang melanggar aturan.

Operasi ini juga salah satunya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukabumi. Mengingat saat ini, perlintasan Sukabumi masih rawan terjadinya kecelakaan,” aku Asep.

Terlebih menjelang Ramadan sambung dia, intensitas kendaraan akan terus meningkat. Makanya, pihaknya terus melakukan pencegahan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan, khususnya di jalur Cibadak-Cicurug dan Jalur Cikidang.

“Kami harap dengan danya operasi dan penindakan ini, bisa meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *