Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Perkuat Layanan Digital

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian didampingi para kepala bidang saat melakukan talkshow terkait program

CISAAT– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pendemi Covid-19. Salah satunya, dengan mengoptimalkan layanan berbasis digital.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian mengungkapkan, kemudahan kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Sukabumi terus dilakukan baik itu secara online maupun offline.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Disdukcapil membatasi kunjungan secara langsung atau offline bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan dokumen sehingga ,” kata Iwan Kusdian, Kamis (26/11).

Menurut Iwan, masyarakat telah berangsur menggunakan media online dalam mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan.

“Bukti masyarakat Sukabumi sudah biasa membuat kepengurusan data secara digital, diantaranya Disdukcapil sudah memberikan 16.597 keping KTP melalui pendaftaran secara online, 2383 Kartu Keluarga, 754 Akta Kelahiran, dan 36 Akta Kematian,” sebutnya.

Iwan Kusdian mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh dokumen kependudukan tersebut untuk segera melakukan perekaman. Apabila mengalami kesulitan karena jauh dari lokasi kantor Disdukcapil maka untuk mempermudah pelayanan kependudukan masyaralat bisa mengakses website www.dukcapilkabsukabumi.org atau melalui hotline whatsapp 0815-7200-3030.

“Pembuatan KTP elektronik, sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis dan hindari calo” tutupnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yayah Dewi Homsiah, menambahkan, pelayanan Disdukcapil baik itu secara online maupun offline memiliki prosedur dalam melakukan pendaftaran, sesuai dengan PERPRES NO.96 TAHUN 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“ Ada beberapa dokumen yang dilayani pada pelayanan Disdukcapil diantaranya pendataan atau pendaftaran penduduk, kartu Keluarga, biodata penduduk, KTP, surat pindah, dan surat keterangan tinggal terbatas (SKKT) orang asing, yang tentunya bisa dilayani ketika memenuhi aturan dan persyaratan yang berlaku baik itu secara online maupun offline,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Infromasi Administrasi Kependudukan, Soheh Abdurahman mengatakan, masih banyak penduduk yang menyampaikan pengaduan terkait dengan data kependudukan yang belum aktif ataupun tidak sesuai dengan keperluan penduduk.

“Hal itu bisa di konsolidasi melalui sistem informasi administrasi kependudukan pada website www. konsolidasi. dukcapilkabsukabumi.org yang dikelola oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *