Kami menyatakan AW dijadikan tersangka. Ada tiga saksi termasuk keluarga korban dan saksi yang pertama kali menemukan di TKP. Ada tiga orang (saksi) yang kita periksa,” ungkapnya.
AWK secara brutal menyerang istrinya dengan pisau daging. Peristiwa berdarah itu terjadi ketika korban sedang mandi di rumahnya di Kampung di rumahnya di Kampung Ciheulangtonggoh, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (2/12/2018).
Suhardiman menyebutkan, kasus KDRT ini terjadi akibat faktor ekonomi. “Kalau menurut hasil pemeriksaan, bahwa si korban ini bekerja kemudian suaminya tidak bekerja. Kemudian terjadi percekcokan-percekcokan. Mungkin faktor ekonomi lah penyebabnya.
Kalau pun pengakuan dari tersangka, dia merasa tidak dihargai akibat tindakan istrinya yang sering kasar kepada suaminya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AWK terjerat Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (bam/d)





