“Semoga ini menjadi ibroh untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi terutama kaum perempuan yang bekerja agar senantiasa respek kepada pasangannya, menghargainya sebagai kepala keluarga meskipun suami tidak mampu mencari nafkah. Jalin komunikasi yang intens agar terhindar dari kecurigaan atau kesalahfahaman. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Humas RSUD Sekarwangi Ramdansyah mengatakan, berdasarkan diagnosa medis luka robek akibat trauma benda tajam (multiple vulnus) di daerah punggung. Sedangkan, saat ini korban masih dirawat di ruang perawatan bedah, akibat lukanya yang mengalami pendarahan cukup banyak sehingga pasien harus dilakukan tindakan transpusi sebanyak tiga labu.
“Saat ini sudah masuk dua labu, adapun kondisi atau keadaan umum pasien sudah membaik,” kata Ramdansyah.
Karena lukanya ini, korban harus di mendapatkan perawatan serius sehingga kemungkinan bisa dipulangkan dalam waktu empat hari. Setelah peratawan dari rumah sakit maka korban harus menjalani rawat jalan.
“Perawatan jalan untuk kontrol ke poli bedah,” ulasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman mengungkapkan, polisi sudah menetapkan AW (71) sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya Ida Lisdawati (35). “Karena sudah cukup alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup.





