Meski memiliki kedekatan dengan keluarga korban, hukum tetap berjalan. Polsek Sukaraja kini melengkapi berkas perkara dan menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, sekalipun terhadap orang yang sudah dikenal baik. Jangan meninggalkan kunci rumah atau akses masuk lainnya di tempat yang mudah dijangkau,” pungkas Kapolsek Aguk.(den/d)






