SUKABUMI – Peribahasa pagar makan tanaman tampaknya tepat menggambarkan aksi kriminal yang dilakukan YIW (38), seorang pengemudi ojek online (ojol) di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, setelah terbukti mencuri di rumah majikannya sendiri.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah akun TikTok @dapurambusukabumi mengunggah video berdurasi 2 menit 22 detik yang memperlihatkan pelaku mengenakan jaket ojol saat masuk ke rumah korban menggunakan kunci hasil curian.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, menjelaskan bahwa pelaku bukan orang asing bagi korban, Puspita Dewi (37). “Pelaku ini sudah dianggap orang dekat, sering membantu urusan rumah tangga bahkan menjadi sopir pribadi. Namun kepercayaan itu disalahgunakan untuk mempelajari situasi rumah dan mengambil barang berharga,” ujarnya, Senin (2/3).
Aksi pencurian dilakukan dalam dua fase. Pertama, pada Oktober 2025, pelaku menggasak uang tunai 1.000 real dari mobil korban. Puncaknya terjadi Sabtu (28/2/2026), ketika pelaku masuk ke rumah korban di Perum Pesona Cibeureum Permai menggunakan kunci pintu yang sebelumnya dicuri dari gantungan kunci mobil. Ia membuka laci kamar dan mengambil uang tunai.
Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp7 juta. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp80 ribu sisa hasil pencurian dan satu anak kunci pintu rumah.






