SUKABUMI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat resmi menerjunkan tim auditornya ke Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 30 hari, sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026, menjadi fase krusial untuk memotret kepatuhan daerah terhadap regulasi sebelum memasuki tahap pemeriksaan final.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan pemeriksaan interim berfungsi sebagai instrumen deteksi dini. “Ini adalah amanah rutin tahunan, sekaligus kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi permasalahan lebih awal. Catatan yang kami berikan nanti menjadi rujukan agar laporan pertanggungjawaban akhir lebih berkualitas,” ujarnya saat Entry Meeting di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Senin (2/3).
Berbeda dengan pemeriksaan akhir yang bersifat final, tahap interim masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melengkapi kekurangan dokumen dan memperbaiki kesalahan administratif. Eydu mengajak seluruh perangkat daerah kooperatif dalam proses identifikasi masalah sejak dini.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan optimisme sekaligus kewaspadaan. Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih berturut-turut selama ini bukan sekadar predikat, melainkan bukti sistem pengendalian internal berjalan. “Kami berharap masukan konstruktif dari BPK dapat memperkuat sistem pengendalian internal. Ujungnya bukan hanya soal predikat, tapi bagaimana kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat meningkat karena anggaran dikelola dengan benar,” tegasnya.




