“Bisa juga melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah rumah tangga. Kita punya target 30 persen pengurangan sampah dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sejenisnya sebelum keluarnya Jakstranas.
Kalau penanganan sampah sebesar 70 persen dari angka timbulan sampah sebelum adanya Jakstranas hingga 2025 mendatang,”tegasnya.
Oleh karena itu, Deny menambahkan, diperlukan penguatan komitmen keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, edukasi, penerapan dan pengembangan sistem insentif maupun disinsentif dalam mencapai target pengurangan sampah rumah tangga tersebut.
“Perbup dalam penanganan sampah rumah tangga ini perlu dukungan banyak pihak. Termasuk kalangan media, dunia usaha, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten agar Indonesia bebas sampah 2025 dapat epektif dan terealisasi di Kabupaten Sukabumi,”tandas Deny.(cr1/d)





