KABUPATEN SUKABUMI

Mampukah Pemkab ‘Perangi’ Sampah?`

×

Mampukah Pemkab ‘Perangi’ Sampah?`

Sebarkan artikel ini

“Kami akan rangkul semua stekolder untuk bisa berperan aktif dalam mensosialisasikan Perbup tentang penanganan, pengurangan dan pengolahan sampah di lingkungan rumah tangga, saya berharap bisa epektif dan berjalan,”tandasnya.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Deny Alam, menambahkan terkait Perbup Jakstrada dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas), serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Bank bjb Tandamata

“Dalam penanganan sampah, disini peranan Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan bupati yang memuat arah kebijakan mengenai strategi, program, dan target pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,”kata Deni.

Lanjut Deni, ketentuan ini baru dikeluarkan Pemkab Sukabumi pada 6 November. Jakstrada kabupaten dan Jakstranas pusat berlaku epektif pada 2018 hingga 2025 mendatang. “Namun ini perlu kita terapkan dan kita sosialisasikan, agar bisa epektif di berlakukan di Kabupaten Sukabumi,”bebernya.

Adapun target dan strategi Jakstrada, Deny mengatakan, adalah untuk pengurangan dan penanganan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.