KABUPATEN SUKABUMI

Lapak PKL Mulai Ditertibkan

×

Lapak PKL Mulai Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Syarif menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2015 ada sanksi hukumnya, yakni tindak pidana ringan (Tpiring).

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada bagi pelaku pelanggaran,” singkatnya.

bank BJB

(cr13/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *