KPU Perketat Ijazah Bacaleg

CIBADAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi berjanji bakal memeriksa secara detail terkait keaslian ijazah para bakal calon anggota legislatif. Untuk memeriksa keabsahan ijazah para pendaftar, KPU menggandeng tim verifikasi khusus dokumen caleg yang terdiri dari berbagai lembaga.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Heryadi menjelaskan, keabsahan dokumen para caleg merupakan skala prioritas pihaknya. Bahkan untuk memastikan keasliannya, Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi dilibatkan dalam tim khusus verifikasi ini.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, 14-17 Juli waktu pengajuan bakal Caleg dari mulai form B1 sampai B4. Nah setelah itu, masuk pada tahapan syarat bakal Caleg, salah satunya yang kami benar-benar amati yakni keaslian ijazah dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di kantornya, kemarin (16/7).

Alasannya memprioritaskan keaslian ijazah, lanjut Dede, karena persyaratan tersebut kerap menjadi sorotan masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak mau kecolongan tentang keaslian ijazah tersebut. Selain itu, peserta Caleg dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Caleg yang menduduki jabatan kepala desa juga menjadi fokus perhatiannya.

“Selain ijazah, peserta Caleg dari ASN atau kepala desa harus melampirkan surat pengunduran diri dan surat tanda terimanya kepada instansi terkait. Dan dua hal ini bakal kami verifikasi secara ketat,” ungkapnya.

Sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif diumumkan, setiap Caleg harus melengkapi seluruh persyaratan. Jika tidak, pihaknya bakal mengembalikan berkas pendaftaran ke Parpol terkait, supaya segera diperbaiki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *