“Batas akhir perbaikan yakni sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan, jika tidak terpaksa kami menolaknya. Namun begitu, kami meyakini seluruh Parpol bakal tertib karena sebelumnya telah disosialisasikan,” ujarnya.
Pengalaman KPU Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Legislatif sebelumnya, aku Dede, tidak ditemukan ijazah palsu. Hanya saja, ijazah yang dikeluarkan oleh peket C tidak sesuai dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengeluarkannya.
“Tentu sebelumnya tidak ada, karena kami pun sama melakukan verifikasi yang ketat. Walaupun begitu, kami bakal terus mengeceknya. Misalkan, ijazah paket C atau ijazah yang dikeluarkan luar negeri,”tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi, Winda Ambarsari mengklaim, persyaratan calon legislatif partai besutan Surya Paloh ini telah mencapai 90 persen. Artinya, hanya beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh setiap calonnya.
“Kami sebagai partai pertama yang mendaftar ke KPU, tentunya hal ini sebagai bukti wujud kesungguhan dari setiap calon. Alhamdulillah, sudah mencapai 90 persen persyaratannya,” singkatnya.
(Cr15/d)





