“BLT DD kita tetap itu ada 262 sesuai dengan PMK nya, kalau ada pembagian rata itu bukan kebijakan desa. Artinya ada kesepakatan antara penerima manfaat dengan yang belum menerima bantuan. Mereka juga ikhlas membagikan kepada yang belum menerima bantuan dari manapun,” paparnya. (cr1/d)
Diduga Korupsi BLT-DD, Kades Ridogalih Dilaporkan Warganya Ke Kejaksaan





