SUKABUMI — Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2024 dengan kualitas tertinggis.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno, di Aula Arsip Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat pada Jumat (06/12).
Melalui penghargaan ini, maka sebagai pelayan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen memberikan kontribusi positif demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini, diharapkan dapat mendorong jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno kepada Radar Sukabumi pada Senin (08/12).
Penghargaan ini, sambung Agus, telah menjadi salah satu bukti atas upaya dan dedikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, dalam menjaga kualitas layanan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Agus Sutrisno mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. “Ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih transparan, efisien, dan dapat diakses dengan mudah,” ujarnya.






