Penghargaan ini juga mencerminkan keberhasilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memenuhi berbagai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh Ombudsman, serta kemampuan untuk merespons dan menangani pengaduan masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Dengan penghargaan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan,” pungkasnya. (den/d)






