Kafe dan Warem Dilarang Operasi

“Untuk itu, saya himbau kepada mereka agar tidak beroperasi selama dua hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah sebelumnya antara panitia dan pengelola kafe pada rapat koordinasi kepanitiaan HNSI,” bebernya.

Selain melarang warung remang-remang dan kafe beroperasi, Mispika Kecamatan Ciracap juga menghimbau kepada para nelayan agar menjelang puncak HUT HNSI tidak pergi melaut. “Intinya semua larangan ini sudah disepakati bersama. Untuk itu, diharapkan mereka dapat menaati peraturannya. Sehingga dalam perayaat HUT HNSI dapat berjalan sesuai dengan harapan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, salah seorang pengelola kafe yang berada di wilayah Pantai Ujung Genteng, Mamih Susi (50) mengatakan, dengan adanya larangan beroperasi pada dua malam kedepan, tidak akan mempengaruhi pendapatan kafe miliknya. Terlebih lagi, larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Kami sangat menghargai perayaan hari nelayan ini. Apalagi kegiatan dua malam kedepan acaranya istigosah dan tabligh akbar. Hal ini sudah biasa bagi pengelola kafe dan warung. Sebab, setiap perayaan hari nelayan pasti ada larangan seperti ini. Jadi tidak masalah,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *