Ini Alasan MUI Dibimtek Kejaksaan Soal Dana Hibah

BIMTEK : Bimbingan teknis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait dana hibah sarana dan prasarana keagamaan

CIBADAK — Untuk mengantisipasi pelanggaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi terkait dana hibah sarana dan prasarana keagamaan. Bimtek tersebut, merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara kejaksaan dan MUI Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan, bimbingan teknis dana hibah sarana dan prasarana keagamaan bagian sinergisitas antara kejaksaan dan MUI Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Sinergisitas dengan MUI sendiri sudah dibangun sejak awal pada penandatanganan MoU, hal ini yang tentunya MUI sebagai wadah para ulama yang mengajak pada kebaikan atau amar ma’ruf. Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai pencegah kemungkaran atau nahi munkar,” terangnya, Senin (22/3/2021).

Tujuan dari Bimtek tersebut, yakni panerima hibah baik itu pesantren dan lembaga lainnya dapat melengkapi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus memberikan penerangan hukum kepada para ulama dan pimpinan pesantren dalam mengelola dan merealisasikan hibah sarana prasarana.

“Ulama adalah orangtua kita bersama. Bagaimana kita terus bersinergi dan saling mengingatkan bersama dalam rangka membangun Sukabumi yang religius ke depannya,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *