Hina Nabi Muhammad, Youtuber Sukabumi Syahadat Ulang, Begini Kata MUI

KLARIFIKASI : Tangkapan layar video youtuber yang menghina Nabi Muhammad saat berada di Kantor MUI kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cisaat.

SUKABUMI — YouTuber berinisial SY (43) asal Kampung Nagrak RT (02/01) Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berususan dengan Majelis Ulama Indonesia karena melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Youtuber tersebut, menghina Nabi Muhammad dengan menyebut bahwa Nabi Muhammad bukan agama Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Oman Komarudin mengatakan, YouTuber ini menghina Nabi Muhammad dalam konten yang diunggah di akun YouTube “Herman Zambeck”. YouTuber ini menghina Nabi Muhammad dengan menyebut bahwa Nabi Muhammad bukan agama Islam.

Bacaan Lainnya

“Dalam konten tersebut menyebutkan Nabi Muhammad bukan Islam begitu ya, tuhan sudah meninggal, kemudian syahadat cukup hanya satu Asyhadu alla ilaaha illallah saja. Masih banyak lah pernyataan orang itu, itu kan jelas semuanya bertentangan dengan Islam yang sebenarnya. Apalagi nabi Muhammad bukan Islam, Islam bukan agama. Itu diantaranya ya,” terangnya, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, MUI telah memanggil YouTuber itu dan YouTuber dan telah meminta maaf di hadapan MUI, Kepolisian, TNI dan Camat serta unsur pemerintahan lainnya bertempat di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi. Ketika ditanya tujuan penghinaan Nabi Muhammad dalam kontennya, Oman mengatakan, YouTuber ini tidak memberikan jawaban dan hanya diam

“Kemarin sudah diselesaikan, dia juga menyesal sampai menangis, menyesal, (buat, red) surat pernyataan kalau diulangi akan ada akibatnya, sudah itu sudah diselesaikan. Dari Camat, Polsek, Danramil, MUI datang semua, alhamdulillah selesai, dia tidak akan lagi mengulang, postingan juga dihapus,” jelasnya.

Oman menyebut, konten penghinaan yang dilakukan Suherman Yusuf ini sudah viral ke luar negeri, salah satunya Oman mengatakan, sudah di tonton sampai ke Hongkong. Namun begitu saat ini youtuber tersebut telah membacakan syahadat ulang kembali dan bertaubat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *