SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Tim gabungan Satgasus Merah Putih Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 402 kilogram di Perum Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/6/2020) malam kemarin.
Dari pengungkapkan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 6 tersangka berinisial I (33 tahun), BK (40 tahun), S (37 tahun), NH (40 tahun), RR (41 tahun) dan YP (30 tahun). Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Para tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya di Sukabumi, Kamis (4/6).
Berdasarkan data yang diterima Radarsukabumi.com, total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 341 bungkus plastik dengan berat bruto 402,380 gram.
“Tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satgasus Merah Putih Bareskrim Mabes Polri diperkirakan seberat 402 kilogram. Barang haram tersebut disita dari sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. (upi/rs)





