SUKABUMI — Gara-gara hamili pacar dan melakukan kekerasan dan tidak mau bertanggungjawab, seorang pemuda berinisial MR (18) dilaporkan ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan dalam keterangannya, jajaran kepolisian menerima laporan dan kemudian segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa berawal Desember 2023 lalu, pelajar berinisial MR (18) diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan rudapaksa terhadap ZA (15) di rumah korban.
Kemudian, kata Ali Jupri lagi 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku, namun pelaku menolak bertanggung jawab dan melakukan kekerasan terhadap korban di wilayaj Di desa Cicareuh.
“Tersangka, R, diamankan oleh warga Kecamatan Bojong Genteng dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng,” ujarnya singkat. Kamis, (4/1).
Sementara itu, kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, meminta personelnya serius menangani kasus tersebit sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak perlu ditoleransi. “Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban,” timpalmya.