SUKABUMI – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap stagnasi penanganan pasca bencana pergeseran tanah yang terjadi di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Empat tahun berlalu sejak bencana terjadi pada 2020, namun pembangunan Hunian Tetap Mandiri (Huntap) bagi warga terdampak belum juga menunjukkan progres nyata.
Wakil Ketua Bidang Agraria Maritim dan Lingkungan DPC GMNI Sukabumi Raya, Walid Abdul Malik kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan gerakan tanah dari PVMBG Nomor 119.Lap/GL.03/BGP/2021 yang diterbitkan pada 4 Maret 2021, kawasan terdampak dikategorikan sebagai zona tidak layak huni.
Rekomendasi PVMBG secara tegas menyarankan relokasi total warga. Akan tetapi, hingga kini masyarakat masih bertahan di pengungsian darurat atau kawasan rawan bencana tanpa kejelasan nasib.
“Situasi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam implementasi penanggulangan bencana. Tidak hanya kelalaian administratif, tapi ini juga bentuk pengingkaran terhadap hak dasar warga negara,” kata Walid kepada Radar Sukabumi pada Minggu (13/04).
Pemkab Sukabumi diketahui telah mengajukan pemanfaatan lahan eks HGU PTPN VIII seluas 4,3 hektare di Blok Kampung Baru Cibuluh, sebagai lokasi relokasi. Bahkan perjanjian kerja sama telah diteken. Namun, belum ada kejelasan hukum maupun pembangunan fisik yang terlaksana di lokasi tersebut.
Untuk itu, sambung Walid, GMNI Sukabumi Raya menyoroti beberapa persoalan mendasar dalam proses relokasi ini. Yakni, stagnasi proses relokasi dan minimnya keterbukaan serta tidak ada informasi resmi mengenai roadmap pembangunan Huntap, pelaksana proyek, ataupun status lahan yang diajukan, dan ketiadaan partisipasi publik dan transparansi proses berlangsung tertutup tanpa pelibatan warga terdampak.
“GMNI menilai, hal ini bertentangan dengan prinsip good governance,” paparnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga menyoroti terkait potensi mal administrasi dan penyimpangan tata kelola dan lama mandeknya program ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran administratif serta potensi penyimpangan penggunaan anggaran yang harus diselidiki aparat hukum.






