KABUPATEN SUKABUMI

GMNI Sukabumi Soroti Mandeknya Penanganan Pasca Bencana Pergeseran Tanah di Dusun Ciherang

×

GMNI Sukabumi Soroti Mandeknya Penanganan Pasca Bencana Pergeseran Tanah di Dusun Ciherang

Sebarkan artikel ini
RUSAK : Suasana pemukiman penduduk rusak diterjang bencana retakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
RUSAK : Suasana pemukiman penduduk rusak diterjang bencana retakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Sebab itu, GMNI Sukabumi Raya menuntut pemerintah Kabupaten Sukabumi segera membuka informasi terkait status lahan, perencanaan teknis, dan penggunaan anggaran secara terbuka kepada publik dan percepatan pelepasan lahan eks HGU PTPN VIII dan pembangunan fisik Huntap di Blok Kampung Baru Cibuluh serta libatkan peran aktif masyarakat dalam setiap tahap proses relokasi dan itervensi langsung dari BNPB dan Kementerian ATR/BPN untuk mendorong penyelesaian yang tertunda akibat kendala birokrasi daerah.

Bank bjb Tandamata

“Selain itu, kami juga meminta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mengaudit proyek relokasi secara menyeluruh,” imbuhnya.

GMNI juga mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban menjamin hak-hak dasar warga terdampak bencana, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan aman.

“Ketika rakyat kehilangan rumah, mereka tidak boleh kehilangan negara. Untuk itu, GMNI Sukabumi Raya telah berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan konstruktif, termasuk melalui jalur hukum apabila diperlukan,” pungkasnya. (den/d)