Gejolak UU Cipta Kerja, Disnaker Jabar Ingin Pelajari Dulu

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Provinsi Jawa Barat melalui Pengawas Tenaga Kerja belum bisa berkomentar banyak terkait aksi para buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun begitu, berbagai protes yang terjadi dianggap hal wajar untuk menyampaikan aspirasi.

Lia Nurlaelah, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jabar mengungkapkan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu UU Cipta Kerja tersebut. Di lain hal, pihaknya menanggapi aksi tersebut dengan wajar karena para buruh menyampaikan aspirasi dilindungi UU.

Bacaan Lainnya

“Ya kami hanya sebatas memantau saja, belum bisa bicara banyak soal tuntutan para buruh. Yang pasti, akan kami pelajari terlebih dahulu,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, (6/10/2020).

Dari laporan yang diterimanya, terdapat empat titik gelombang aksi. Pertama, PT GSI 1, PT GSI 2, PT Paiho dan PT Pratama JX. Secara umum, tuntutan pada peserta aksi yakni menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

“Alhamdulillah, pada umumnya berjalan dengan kondusif. Para buruh membubarkan diri dengan baik,” ujarnya.

Adapun dampak dari aksi mogok kerja tersebut, Lia menilai, pihak perusahaan pasti mengalami kerugian karena proses produksi tidak berjalan.

“Untuk perusahan pasti kerugian, karena kan secara otomatis tidak ada produksi,” singkatnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *