Dua Pria Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

CIBADAK – Dua pria tertunduk malu di ruang Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Mereka adalah tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berkas perkaranya masuk tahap II.

Karena perbuatannya itu, pria berprilaku ‘bejat’ tersebut terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka itu adalah Dede Setiawan (18), warga Ciucing, RT 01/03, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan dan Adsuki (52), warga Kampung Tegalame, RT 07/02, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Keduanya tega mencabuli anak yang amsih di bawah umur.

Kepada Radar Sukabumi, kedua tersangka mengaku hilap melakukan perbuatan itu. Nafsu birahi yang tak terbendung, membuat keduanya gelap mata dan tega menggagahi korban.

Adsuki mengaku, perbuatan cabul yang ia perbuat itu dilakukan pada malam hari. Saat itu, ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, karena orang tua korban telah tertidur lelap.

“Korban usinya 16 tahun, awalnya saya suruh mijit, tapi lama kelamaan nafsu saya muncul. Di situ saya rayu dia dan menggagahinya. Setelah itu memberinya uang sebesar Rp3 ribu,” akunya.

Berbeda dengan Adsuki, Dede Setiawan yang tercatat sebagai siswa kelas XI salah satu SMK Swasta di Kecamatan Simpenan itu mengaku, korban perbuatan bejatnya tersebut masih berusia empat tahun.

Entah setan mana yang merasukinya, sehingga saat ia hendak mengambil obeng, ia tanpa belas kasihan menggagahi korban.

“Saya hilaf pak. Saat ibunya berada di warung, saya disuruh mengambil obeng di rumahnya. Korban saat itu mengikuti saya. Entah kenapa, waktu di kamar tiba-tiba saya menggagahinya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal yang kami terapkan yakni pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” singkat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia. (Cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *