SUKABUMI – Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, resmi menjalin kesepahaman dengan BPJS Kesehatan terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD tahun 2025.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi kepada Radar Sukabumi mengatakan, kesepakatan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi.
“Pada Januari 2025, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 420 ribu peserta PBI APBD. Jumlah ini telah ditetapkan sebagai kuota maksimal untuk tahun ini,” kata Masykur kepada Radar Sukabumi pada Minggu (09/02).
“Peserta PBI ini memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun, data ini bersifat dinamis, artinya bisa mengalami perubahan. Misalnya, jika ada peserta yang meninggal atau pindah alamat, maka kuota yang kosong bisa diisi oleh peserta baru yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa tidak akan ada penambahan jumlah peserta di luar kuota yang telah ditentukan. Berbeda dengan tahun 2024 yang tidak memiliki batasan maksimal, tahun ini sistem yang diterapkan adalah tambal sulam. Artinya, hanya mereka yang benar-benar tidak mampu yang akan mendapatkan bantuan, sementara peserta yang dinilai sudah mampu akan dikeluarkan dari skema PBI APBD.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar bijak dalam mendaftar sebagai peserta PBI APBD. Jika seseorang merasa sudah tidak memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu, disarankan untuk beralih ke jalur kepesertaan mandiri.
“Jika tidak ada kesadaran dari masyarakat, maka mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan ini bisa saja tidak mendapatkan haknya,” paparnya.
Selain itu, Dinsos juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik percaloan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Pendaftaran dan rekomendasi untuk mendapatkan BPJS melalui program PBI APBD sepenuhnya gratis, tanpa pungutan biaya apa pun.
“Kami tegaskan, seluruh pelayanan Dinsos, termasuk rekomendasi untuk mendapatkan BPJS ini, gratis. Tidak ada biaya sepeser pun,” timpalnya.
“Iya, dengan sistem yang lebih terstruktur dan ketat, diharapkan program ini benar-benar bisa menyasar masyarakat yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (Den)






