Dinsos Kabupaten Sukabumi Pastikan ODGJ Memiliki Hak Pilih di Pemilu 2024

Polsek-Cikakak
Personel kepolisian polsek Cikakak saat mengamankan ODGJ Telanjang di Jalan raya Cikakak

SUKABUMI — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih, tetapi keterlibatan mereka dalam proses pemungutan suara harus dipertimbangkan dengan baik.

“Untuk itu, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan bahwa ODGJ terdaftar dalam kependudukan,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Senin (18/12).

Bacaan Lainnya

Meskipun Dinsos Kabupaten Sukabumi belum memiliki angka pasti terkait jumlah ODGJ yang terdaftar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun ia mengaku upaya koordinasi Dinsos bersama Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu, merupakan langkah awal untuk memastikan kelancaran partisipasi mereka dalam Pemilu mendatang.

“Intinya, keterlibatan ODGJ dalam proses pemungutan suara harus dipertimbangkan dengan baik. Kerena, dampak psikologis dari peran dan partisipasi ODGJ dalam pemilihan harus dipertimbangkan secara cermat,” paparnya.

Menurutnya, dalam prakteknya ODGJ yang sudah tertangani dan tinggal di Yayasan Panti Welas Asih Palabuhanratu atau Paramartha. Namun, ada juga yang tidak tercatat dalam kependudukan dan dianggap sebagai orang terlantar. Dalam hal ini, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan untuk merespons kebutuhan ODGJ.

“Meskipun Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk membuka panti khusus bagi ODGJ, tapi kami bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan perlindungan bagi ODGJ dalam lingkungan yang manusiawi, atau memanusiakan manusia,” bebernya

Dalam upaya untuk memfasilitasi hak-hak ODGJ yang belum memiliki kartu KIS atau identitas lainnya, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan dinas kesehatan dan keluarga ODGJ. Jika ada ODGJ yang terlantar dan tidak memiliki tempat tinggal, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan untuk menemukan penanganan yang tepat.

Meskipun belum ada fakta terkait ODGJ yang secara mandiri melakukan pemungutan suara. Tetapi, mereka memiliki hak undang-undang untuk melakukan hal tersebut. “Namun, hal ini masih dalam penelitian lebih lanjut dan koordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan keamanan dan keberlangsungan partisipasi ODGJ dalam pemilihan umum di tahun 2024 nanti,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *