Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan Wader di Bantargadung

Dinas Perikanan Sukabumi
Dinas Perikanan Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan Wader di Bantargadung

BANTARGADUNG – Dalam upaya membantu pelestarian ikan lokal di daerah, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi laksanakan perilisan ikan di Sungai Citamiang dan Sungai Cibojong di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Jumat, (20/10).

Kepala dinas perikanan Kabupaten Sukabumi Numung Nurhayati mengatakan perilisan ikan yang di prakarsai desa Limusnunggal sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kelestarian ikan didaerah, sehingga mereka mengajukan permohonan permintaan benih ikan untuk di rilis di daerah aliran sungai Citamiang dan Cibojong.

Bacaan Lainnya

Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan, kata Nunung lagi ikan wader sebanyak 3.000 ekor yang merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi, yang biasa hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih.

“Ikan wader memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi, sama seperti ikan lainnya, memiliki kandungan protein dan kalori yang tinggi, ini bisa meningkatkan kekebalan dan pertumbuhan otot pada tubuh,” ungkap Nunung. Jumat, (20/10).

“Tak hanya itu, ikan wader pun memiliki kandungan asam lemak omega 3 dan zat besi, sehingga dapat di kategorikan sebagai ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat,” sambungnya.

Lanjut Nunung, kegiatan pelepasliaran yang dilakukan Dinas Perikanan merupakan salah satu amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur mengenai pengelolaan perairan darat melalui  identifikasi keanekaragaman sumber daya ikan terancam punah dan ikan asli guna pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat dengan mempertahankan keaslian sumber daya ikan dan lingkungan pendukungnya.

“Tentu saja berikut dengan pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan sumber daya ikan, rehabilitasi dan peningkatan sumberdaya ikan serta lingkungannya,” paparnya

Masih kata Nunung, pelepasliaran saat ini dianggap perlu sebagai upaya penambahan stok ikan di alam, dengan tata cara restocking ikan, dan hal itu sudah diatur lebih jelas pada pasal 35 perda mengenai kriteria dan ketentuan lokasi pelapasliaran.

dinas perikana sukabumi tebar ikan
Jajaran dinas perikanan saat lepas liarkan ikan di sungai kecamatan Bantargadung

“Diharapkan para kelompok masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut lokasi yang akan di usulkan sehingga ikan yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” paparnya.

Ditegaskan Nunung, Dinas perikanan memberikan akses seluas- luasnya kepada masyarakat  untuk dapat memperluas wawasan dan ilmu terkait budidaya perikanan khususnya usaha produksi benih ikan di Balai Benih Ikan yang berada di bawah naungan Dinas Perikanan diantaranya BBI Cimaja, BBI Tonjong dan BBI Caringin.

“Kami mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, bersih sungai, penanaman pohon di sempadan sungai, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun terutama di musim kemarau saat ini, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai,” tegasnya.

“Semoga dengan ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *