Masih kata Maruly, atas perbuatannya CBS disangkakan pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang yang merubah pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60miliar rupiah,” bebernya.
Sementara untuk barang bukti yang turut diamankan jajaran Satreskrim dari CBS yakni, tabung ukuran 12 Kg warna pink sebanyak 13 buah, warna biru sebanyak 5 buah, 2 tabung ukuran 5,5 Kg warna pink, 114 tabung ukuran 3 Kg, 2 blong besar, 4 pipa besi sebagai alat suntik, timbangan digital, 6 bungkus segel tabung gas warna kuning untuk tabung gas 12 Kg, 1 bungkus segel warna putih untuk tabung gas 12 Kg, 1 bungkus segel warna putih untuk tabung gas 3 Kg, dan 1 bungkus klep warna merah.
“Untuk tersangka saat ini dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Sukabumi dalam rangka proses penyidikan,” tandas Maruly. (Ndi)






