KABUPATEN SUKABUMI

Di PHK Sepihak, Eks Karyawati PT Gunung Bumi Perkasa Sukabumi Geruduk Kantor Disnakertrans

×

Di PHK Sepihak, Eks Karyawati PT Gunung Bumi Perkasa Sukabumi Geruduk Kantor Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans-Kabupaten-Sukabumi

SUKABUMI – Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seorang eks karyawati di PT Gunung Bumi Perkasa (GBP), tepatnya di Kampung Neglasari, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kedatangan eks karyawati yang didampingi kuasa hukumnya ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi ini, sengaja dilakukan untuk memuntut haknya yang hingga kini belum ditunaikan oleh pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang galian C.

Bank bjb Tandamata

Kuasa Hukum korban PHK, Dian Maulana mengatakan, ia sengaja mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut. Ia mengaku, mediasi ini sebenarnya akan dilakukan pada dua pekan terakhir. Namun, ada permohonan reschedule dari pihak PT GBP.

“Nah, baru bisa hari ini melakukan mediasi dengan agenda mencari duduk perkara permasalahannya,” jelas Dian usai melakukan mediasi pada Jumat (01/09).

Saat melakukan mediasi, sambung Dian, pihak PT GBP telah membawa berkas dan memberikan beberapa penjelasan serta alasannya, terkait kenapa karyawati yang diketahui bernama Sri ini di PHK secara sepihak oleh perusahaan tambang yang berada di wilayah Kecamatan Nyalindung itu.

Namun, kliennya tersebut menolak dengan beberapa alasan yang dijadikan sebagai senjata, untuk memecat secara sepihak, tanpa adanya pesangon dari pihak perusahaan tambang galian C tersebut.

“Dalam mediasi itu, ditemukan beberapa fakta, bahwa perusahaan terbukti sudah lalai dalam kewajibannya dengan memotong hak karyawan. Seperti tidak masuk kerja dan melampirkan surat izin sakit, tapi masih dipotong sebesar Rp300 ribu perhari,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengak akan terus berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Seperti yang sudah di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Republika Indonesia tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 dan ayat 2.

“Nah, dari pihak PT GBP belum mempunyai itikad baik untuk membayarkan hak-haknya kepada karyawan yang sudah dipecat sepihak, tanpa diberikan pesangon sepeser pun,” bebernya.