Sementara itu, Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar mengatakan, penyelesaian perhubungan perindustrial merupakan hal yang biasa bagi instansi sebagai mediator untuk menengahi atau memfasilitasi dan mencari solusi, terkait perselihan antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau pun hari ini belum selesai, ada hal yang perlu dipertegas dari sisi pembuktian para pihak yang berselisih,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada mediasi kali ini belum menemukan solusi yang baik antara kedua belah pihak. Untuk itu, pada mediasi yang akan datang. Ia mengaku, akan kembali mempertegas semua pihak. Salah satunya, apa yang diinginkan oleh pekerja maupun dari pihak perusahaan itu sendiri.
“ntinya sih ada pemutusan pekerja secara sepihak oleh perusahaan. Nah, si pekerja ini menuntut untuk mendapatkan haknya secara perundang-undangan. Insya Allah dua minggu yang akan datang permasalahan ini sudah kita selesaikan,” pungkasnya. (Den)






