Ia berharap dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, masyarakat yang berniat hendak berangkat ke luar negeri bisa secara prosedural. Dalam artian mereka bisa terlindungi dari segi pribadi dan keluarganya.
“Kita ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia. Intinya, kami tidak memandang prosedural atau non prosedural dan tidak akan ada yang kami abaikan. Tetap, semua warga Kabupaten Sukabumi akan kita layani dengan baik,” paparnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua SBMI Sukabumi, Jejen mengatakan, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi terhadap sikap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang telah menyelenggarakan kegiatan diseminasi tersebut.
“Oh ini, sangat bagus yah, karena memang ini perlu diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan. Supaya agar ketika ada mereka atau masyarakatnya bekerja ke luar negeri, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan itu, bisa menyampaikannya dengan baik dan benar,” katanya.
Kegiatan diseminasi yang digagas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi ini, merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dalam meminimalisir terjadinya TPPO dan pemberangkatan buruh migran secara prosedural.
“Kami harap, kegiatan ini kedepannya dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena, dampaknya sangat jelas akan berpengaruh terhadap wawasan warga Sukabumi dalam mencegah kasus TPPO,” pungkasnya. (Den)






