KABUPATEN SUKABUMI

BTS Telkomsel Ditolak Warga

×

BTS Telkomsel Ditolak Warga

Sebarkan artikel ini

“Warga merasa cemas karena sudah lebih dari 10 tahun tower ini berdiri, tapi belum ada perpanjangan izin dari warga terdampak. Sebenarnya, tower ini sudah harus melakukan proses perizinan pada 1 Juli 2017 lalu,” imbuhnya.

Menurutnya, penyegelan tower yang dilakukan warga Kampung Cikadu merupakan salah satu bentuk kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang tidak melibatkan warga dalam proses perpanjangan izin.

Bank bjb Tandamata

“Warga di sini tidak merasa menandatangani izin lingkungan untuk proses perpanjangan izin. Padahal, hal itu sudah menjadi syarat utama dalam menempuh perpanjangan izin keberadaan tower,” tandasnya.
Pihaknya akan berupaya maksimal melakukan koordinasi kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan aspirasi warganya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami akan mendatangi pihak perusahaan untuk menyampaikan tuntutan warga,” timpalnya.Hingga berita ini ditulis, wartawan koran ini belum mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan.

 

(cr13/t)