BTS Telkomsel Ditolak Warga

GUNUNGGURUH – Warga Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, memprotes keberadaan tower BTS milik salah satu provider seluler di Kampung Cikadu, RT 1/7, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh. Pasalnya, bangunan tower yang berada di tengah pemukiman warga ini dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan. Terlebih lagi, izin tower BTS tersebut diduga sudah kedaluwarsa.

Pantauan Radar Sukabumi, sebagai bentuk puncak kekesalan, puluhan warga pun menyegel BTS itu dengan memasang spanduk penolakan perpanjangan BTS milik Telkomsel. Hal itu dilakukan sebagai bentuk bukti protes dan penolakan warga atas perpanjangan BTS di area tersebut.

Seorang warga Kampung Cikadu, RT 1/7, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Mamun (35) mengatakan, warga Kampung Cikadu menolak perpanjangan izin tower telekomunikasi yang ada di sekitar permukiman warga. “Warga marah. Lantaran, perpanjangan izin tower milik Telkomsel ini, tidak melibatkan warga sekitar,” jelasnya.

Selama ini warga resah dengan keberadaan tower. Meskipun lanjut Mamun, tower sudah dibangun di tengah permukiman warga sekitar 11 tahun lalu. Namun kini, selepas izin sepuluh tahun, warga meminta tidak ada lagi perpanjangan izin. Hal ini disebabkan bangunan tower yang dikhawatirkan roboh dan menimpa permukiman warga.

“Yang membuat warga di sini marah, karena tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan izin tower telekomunikasi. Untuk itu, warga langsung melakukan penyegelan pada tower ini,” bebernya.

Kepala Desa Kebonmanggu, Rasnita mengatakan, warga merasa khawatir dengan tingkat radiasi dari keberadaan tower. Untuk itu, warga menuntut adanya perpanjangan izin dengan menempuh proses izin gangguan tetangga yang berdomisili di radius ketinggian puluhan meter tower tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *