“Intinya, para kepala desa maupun Apdesi di Kabupaten Sukabmi yang berbadan hukum itu tidak mengeluarkan statement tentang dukungan politik kepada siapapun. Karena, itu melanggar undang-undang,” tandasnya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Ojang Apandi menjelaskan, dirinya menilai mengenai issu soal para kepala desa mendeklarasikan dukungan tiga periode Presiden Jokowi itu, tidak benar.
Karena secara aturan saat para kepala desa melakukan pertemuan dengan Jokowi itu, tidak pernah menyatakan dukungan untuk tiga periode. “Alasannya, karena memang Undang-undang itu sudah mengatur, bahwa untuk jabatan president itu, hanya untuk dua periode,”
Pihaknya menambahkan, saat ini negara sudah membentuk kepanitian. Bahkan, jadwal Pemilu pun sudah ditentukan. Artinya tidak ada alasan jika semisal ada dukungan kepada Jokowi untuk menjabat sebagai Presiden sebanyak 3 periode.
Terlebih lagi, posisi kepala desa itu merupakan kepanjangan tangan pemerintahan dan diwajibkan netral serta tidak memihak kepada siapa pun.
“Intinya, sewaktu kita melakukan silaturami nasional bersama Pak Presiden itu, kita tidak pernah mendengar ketua umum menyampaikan baik secara lisan atau pidato maupun secara tertulis soal dukungan Jokowi tiga periode,” pungkasnya. (Den)






