SUKABUMI — Kabar pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) masih belum terwujud akibat kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014. Moratorium ini menjadi kendala utama dalam proses pembentukan daerah otonomi baru di Indonesia, termasuk KSU.
Aktivis Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (DOB KSU), Wibowo HK, menjelaskan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk membagi wilayah Kabupaten Sukabumi yang saat ini memiliki 47 kecamatan menjadi dua kabupaten baru. Kabupaten Sukabumi Utara yang diusulkan akan memiliki ibu kota di Cibadak dan membawahi 21 kecamatan.
“Meskipun terhambat oleh moratorium, wacana pemekaran terus dibahas oleh tokoh masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Wibowo kepada Radar Sukabumi pada Minggu (16/02).
Dasar hukum pemekaran ini, sambung Wibowo, telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat (1) huruf a Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembagian wilayah dapat dilakukan pada daerah provinsi, kota, atau kabupaten.
“Keinginan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Sukabumi sudah muncul sejak tahun 2000. Bahkan, telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi, termasuk perhitungan biaya pemekarannya,” imbuhnya.
Desakan pemekaran ini muncul karena berbagai faktor, diantaranya ketimpangan dalam pelayanan publik, ketidak efisienan pembangunan, serta kebijakan daerah yang dianggap tidak berkeadilan bagi masyarakat. “Aktivis dan elemen masyarakat sipil di KSU terus berjuang agar pemekaran dapat segera direalisasikan,” timpalnya.
Jika pemekaran KSU terealisasi, sambung Wibowo, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, daya saing daerah, serta pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih proporsional dan profesional.
Landasan hukum lain yang mendukung pemekaran ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pemekaran daerah harus memenuhi beberapa kriteria, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial politik dan sosial budaya yang memadai, jumlah penduduk yang seimbang serta luas wilayah yang mencukupi.





