40 Persen PNS Disiapkan untuk KSU

SERIUS : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti kegiatan.
SERIUS : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti kegiatan.

Kabupaten Sukabumi sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (ren/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *