SERIUS : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti kegiatan.
Kabupaten Sukabumi sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (ren/d)