DOB KSU Batal Terwujud di 2022, Alasannya

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatna Sukma

CIBADAK — Akibat beberapa tahapan yang belum selesai, agenda rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi digadang-gadang akan terealisasi pada tahun 2022 mendatang dipastikan kembali diundur. Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sebelum masuk pada tahap daerah persiapan daerah otonomi baru, itu terlebih dahulu harus ada regulasi yang menetapkan penetapan daerah. Kewenangan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

“Penetapan daerahnya belum ada sampai sekarang. Itu ranahnya kementerian. Cuma yang sudah kita sampaikan kepada pemerintah pusat itu adalah segala persyaratan pemekaran,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatna Sukma saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Anjak, belum terbitnya surat penetapan daerah ini lantaran kebijakan pemekaran daerah masih dimoratorium. Artinya, sebelum moratorium tersebut dicabut oleh presiden, maka sulit pemekaran akan terwujud. “Pak Presiden belum merespon. Moratoriumnya masih belum dicabut. Kita nunggu itu,” akunya.

Dijelaskan Anjak, meskipun moratorium dicabut dan penetapan daerah sudah terbit, tidak serta-merta Kabupaten Sukabumi Utara terwujud begitu saja. Yaitu butuh waktu sedikitnya tiga tahun untuk mempersiapkan daerah otonomi baru ini. “Nanti kan akan dievaluasi selama tiga tahun. Kalau dalam kurun waktu itu dinilai siap, maka KSU terwujud,” bebernya.

Oleh karenanya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, sambil menunggu keluarnya surat penetapan daerah dari pemerintah pusat, maka DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sudah membahas dana cadangan untuk daerah otonomi baru. Karena mewujudkan pemekaran ini nantinya membutuhkan anggaran yang cukup besar. “Karena anggarannya besar, maka kita nabung untuk DOB. Ya semoga saja KSU ini segera terwujud,” pungkasnya.

Hal yang senada juga disampaikan Agus Mulyadi. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini mengungkapkan ikhtiarnya saat menjabat orang nomor satu di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. “Waktu itu saya bertiga langsung menghadap Pak Menteri. Tapi memang benar, moratorium hingga kini belum dicabut,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *