“Korban merasa tertarik dan menyetujui, hingga setelah selesai menjalani tahapan medical chek up dan pasport korban berangkat ke sana,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
“Nah sesampainya di Dubai korban AN ini dialihkan ke Suriah selama 6 tahun, dan dalam pelaksanaannya tidak mendapatkan gaji,” ucapnya.
Masih kata Maruly, setelah para korban tersebut pulang ke rumahnya kemudian membuat laporan di Polres Sukabumi dan lansung ditindaklanjuti, dan dari dua permasalahan tersebut satreskrim melakukan proses kepada empat orang tersangka dari dua perkara tersebut dengan penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman paling rendah 3 tahun paling tinggi 15 tahun, dengan barang bukti yang berhasil diamankan, unit handphone dua paspor, buku rekening dan juga beberapa dokumen lainnya,” bebernya. (Ndi).






