SUKABUMI — 4 orang perempuan diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim. Senin, (17/7).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo serta kasi humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, dua orang perempuan berinisial SR (33) dan ER (41) menjadi korban perdagangan orang dilakukan dua orang tersangka NI (39) dan EL (43) terjadi November 2022 di Desa Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka EL sebagai perekrut menawari kedua korban mampu memberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, yang selanjutnya kedua korban di kenalkan dengan NI yang mengaku sebagai sponsor.
“Para pelaku dengan diiming-imingi gaji yang cukup lumayan atau layak, pada kenyataannya korban SR tidak diberikan gaji selama bekerja di sana dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya ,” ujar Maruly.
“Sementara korban ER harus bekerja tanpa menerima gaji meski akhirnya korban berhasil pulang pada November, para tersangka merekrut para korban untuk bekerja keluar negeri tahapannya tidak sesuai dengan UU yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun dua orang tersangka lainnya berinisial DL (55) dan AT (42) diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan korban AN (27) terjadi di bukan November 2022 lalu di Kecamatan Warungkiara.
Dalam operasinya, tersangka DL awalnya melakukan perekrutan terhadap korban dengan menawari untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya di Dubai dengan iming iming mendapatkan gaji besar.
“Korban merasa tertarik dan menyetujui, hingga setelah selesai menjalani tahapan medical chek up dan pasport korban berangkat ke sana,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
“Nah sesampainya di Dubai korban AN ini dialihkan ke Suriah selama 6 tahun, dan dalam pelaksanaannya tidak mendapatkan gaji,” ucapnya.
Masih kata Maruly, setelah para korban tersebut pulang ke rumahnya kemudian membuat laporan di Polres Sukabumi dan lansung ditindaklanjuti, dan dari dua permasalahan tersebut satreskrim melakukan proses kepada empat orang tersangka dari dua perkara tersebut dengan penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman paling rendah 3 tahun paling tinggi 15 tahun, dengan barang bukti yang berhasil diamankan, unit handphone dua paspor, buku rekening dan juga beberapa dokumen lainnya,” bebernya. (ndi/d)






