KOTA SUKABUMI

DPMPTSP Kota Sukabumi Verifikasi FDC Dental Clinic, Pastikan Izin Operasional Sesuai Standar

×

DPMPTSP Kota Sukabumi Verifikasi FDC Dental Clinic, Pastikan Izin Operasional Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Kota Sukabumi Verifikasi FDC Dental Clinic
Survei lapangan yang dilakukan Tim DPMPTSP ke FDC Dental Clinic

CIKOLE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi terus memperkuat pengawasan dalam proses penerbitan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui survei lapangan yang dilakukan Tim DPMPTSP ke FDC Dental Clinic sebagai bagian dari tahapan verifikasi sebelum izin operasional diterbitkan.

Survei lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang dipenuhi oleh fasilitas kesehatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Merelia Anggareani, mengatakan setiap permohonan izin operasional tidak hanya diperiksa dari sisi dokumen, tetapi juga diverifikasi langsung di lapangan agar kondisi riil sesuai dengan data yang diajukan pemohon.

“Survei lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan izin operasional. Kami ingin memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sehingga dapat memberikan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, pada Minggu (5/6).

Menurut Galih, proses verifikasi ini juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi. Dengan adanya pemeriksaan langsung, setiap fasilitas kesehatan diharapkan mampu memenuhi standar sarana, prasarana, sumber daya manusia, hingga aspek keselamatan pasien.

Ia menambahkan, DPMPTSP senantiasa mengedepankan pelayanan perizinan yang transparan, profesional, cepat, dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan sesuai regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan.

“Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, fasilitas kesehatan yang beroperasi di Kota Sukabumi benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Melalui kegiatan survei lapangan tersebut, DPMPTSP Kota Sukabumi berharap setiap izin operasional yang diterbitkan dapat menjadi jaminan fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. “Langkah ini sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan masyarakat,” tandasnya. (ris)