Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, : Silakan Saya Wajib Bela Umat

Ridwan Kamil menyampaikan hasil tim investigasi Jawa Barat terkait Al Zaytun kepada Mahfud MD, Sabtu 24 Juni 2023. -Kolase: Ridwan Kamil (kiri), Panji Gumilang (kanan)
Ridwan Kamil menyampaikan hasil tim investigasi Jawa Barat terkait Al Zaytun kepada Mahfud MD, Sabtu 24 Juni 2023. -Kolase: Ridwan Kamil (kiri), Panji Gumilang (kanan)

JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespon gugatan Panji Gumilang terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun. Terlihat Ridwan Kamil tak peduli digugat Panji Gumilang dan mengatakan silakan saja. “Saya wajib bela umat dan syariat” tegas Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mempersilahkan Panji untuk mengugatnya dan menurutnya Indonesia merupakan negara hukum.

Bacaan Lainnya

“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” ujar Emil dalam akun Instagram resminya @ridwankamil, dikutip Senin, 24 Juli 2023.

Politikus Golkar itu menegaskan, apa yang dilakukannya terkait kasus Ponpes Al Zaytun adalah perwujudan sumpahnya sebagai pemimpin Jawa Barat untuk membela umat dan syariat agama.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” kata Emil.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Jawa Barat itu mengatakan selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah, dirinya selalu mendengarkan apa yang disampaikan para ulama tentang masalah keumatan. “Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” sambungnya.

Emil menyinggung soal almarhum kakeknya yang dulu juga berjuang demi umat. “Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU, pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang juga menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebesar Rp 1 triliun.

Kemudian, Panji juga mengugat Menkopolhukam Mahfud MD dan Ridwan Kamil. Namun gugatan kepada Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun sudah dicabut. Adapun gugatan terhadap Ridwan Kamil ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.

“Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil,” kata Iip, Sabtu, 22 Juli 2023.

Iip mengatakan, Pemprov dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil siap menghadapi gugatan itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *