Polres Karawang Ringkus Bandar Narkoba, 70 Gram Sabu Siap Edar Disita

Narkoba

KARAWANG – Seorang pria berinisial EK (27) alias Atut terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Karawang.

Warga Kampung Cengkong RT 004/002 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang ini ditangkap tim buru sergap Satnarkoba Polres Karawang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tas slempang milik tersangka,” ujar AKP Aji Setiaji, Kasatnarkoba Polres Karawang, Senin (11/10/2021).

Aji mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku mengedarkan narkotika di daerah Purwasari.

Setelah diintrogasi oleh petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IQ yang saat ini masih buron.

“Kami juga melaksanakan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif amphetamin,” katanya.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 70.07 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara dan diterapkan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ega/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *