Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Bus di Terminal

Tabrakan_Bus
Bus mayasari bakti yang ditabrak Arimbi di Terminal Bekasi, Rabu (15/9). (Adika Fadil/pojokbekasi.com)

BEKASI – Sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dari kasus Kecelakaan antar bis, yang terjadi di dalam area Terminal Induk Kota Bekasi pada Rabu (15/9/2021).

Diketahui, kedua bis yang terlibat kecelakaan yakni Mayasari dengan plat nomer B 7222 TGA jurusan Bekasi-Tanjung Priok, dengan bis Arimbi dengan plat nomer B 7713 WB jurusan Balaraja-Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kanit Lakalantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Farida mengatakan, sejauh ini proses dan juga penyelidikan masih terus dilakukan dari kasus Kecelakaan antar bis di dalam terminal tersebut.

“kita lakukan pemanggilan dan juga pemeriksaan dari kejadian tersebut. Kita amankan juga kedua kendaraan tersebut. Dari pengurus-pengurus kedua belah pihak datang itu,” ungkap Farida, saat dihubungi Pojokbekasi.com, baru-baru ini,

Pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi-saksi yang masih dilakukan perawatan intensif akibat kecelakaan tersebut.

“Kita juga belum sempat menanyakan kedua korban. Kalau sudah mendingan baru kita Mintain Keterangan,” tegasnya.

Farida mengaku, sejauh ini, sudah dilakukan pemanggilan dan meminta keterangan saksi dari tempat kejadian kecelakaan tersebut.

“Kalau saksi sudah 2 orang dimintain keterangan dari lokasi kejadian. Dari pengurus-pengurus bis juga sudah di mintain keterangannya juga,” tutupnya. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *