Kota Bekasi Level 3, 101 THM Ajukan Permohonan Operasional

THM bekasi
Ilustrasi THM

BEKASI – Tercatat 101 Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Bekasi mengajukan permohonan mengikuti uji coba pembukaan operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Sebagai rinci yang mengajukan prrmoy mengikuti uji coba yakni terdiri dari 60 tempat karaoke, 2 pub, 2 kafe, 37 tempat spa.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Ridwan mengatakan, uji coba pembukaan THM dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bioskop sudah boleh, yang belum kayak spa sama karaoke, tapi akan diusulkan untuk uji coba. Karena kalau bicara keuangan sudah susah, mau bayar pun dari mana, mereka tidak mau juga mati (usahanya), makanya kita harus menjaga itu, makanya kita uji coba,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Ridwan berujar, mereka akan secepatnya melakukan uji coba pembukaan tempat hiburan dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota dan juga Kodim 0507 Bekasi.

“Lebih cepat lebih bagus, nanti kita koordinasi dengan Polres dan Dandim buat timnya, di-monitoring semuanya. Kalau sudah oke, sepakat dijalankan, baru. Jadi tidak bisa sembarangan,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, pihaknya masih mengurus administrasi selanjutnya sambil menunggu pengesahan dari Wali Kota Bekasi sebelum dilakukannya uji coba.

“Sedang dalam proses administrasi dulu, nanti kan ada pengesahan dari Pak Wali,” jelasnya.

Guna menjaga agar pembukaan tidak menjadi sumber menlonjaknya kasus Covid-19 kembali, Ridwan meminta pemilik usaha untuk memastikan seluruh karyawannya telah tervaksinasi Covid-19, begitu pula dengan pengunjung THM.

“Semua pegawainya itu sudah vaksin dan dan siap untuk terapkan prokes. Yang datang juga harus sudah divaksin,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa hanya tempat usaha hiburan yang berlokasi di zona hijau saja yang dapat menjalankan uji coba.

“Yang paling utama lagi, dia (tempat usaha) harus masuk di zona hijau, jika kelurahan dan RTnya hijau berarti boleh mengikuti uji coba,” kata dia.

Saat ini Kota Bekasi memasuki level 3 PPKM pandemi Covid-19. Ini tertuang pada edaran intruksi Menteri Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *