Nasib 15 Kab/Kota di Jabar, Tak Masuk Daftar 102 Daerah yang Diizinkan New Normal

BANDUNG- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan daftar 102 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal. Dari ratusan daftar itu, tidak ada daerah Jawa Barat.

Lalu bagaimana nasib 15 Kota/Kabupaten di Jabar yang sebelumnya diizinkan menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Bacaan Lainnya

“Untuk yang 15 Kota dan Kabupaten di Jabar yang diizinkan untuk AKB tergantung kepala daerahnya masing-masing. Namanya diskresi. Jadi Pemprov hanya memberikan rekomendasi,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi.

Berli menyatakan, pihaknya sudah mengetahui daftar yang dirilis pemerintah pusat. Dia menyebut memang tidak ada wilayah di Jabar yang diizinkan menerapkan new normal atau AKB.

“Memang tidak ada. Karena BNPB hanya melihat dari satu kategori, yaitu ada tidaknya kasus konfirmasi positif,” kata Berli. Berli belum bisa banyak berkomentar terkait daftar dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, saat ini yang diperlukan dukungan dari masyarakat untuk disiplin.

“Selanjutnya yang perlu didukung seluruh masyarakat Jabar adalah disiplin personal setiap anggota masyarakat untuk mempraktekan AKB. Sehingga diharapkan tidak terjadi euforia new normal, justru akan timbul kesadaran dan kewaspadaan komunitas terhadap bahaya laten COVID-19,” kata dia.

Sebelumnya, pemberlakuan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat akan tetap dilakukan Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya akan dilakukan di 60 persen zona biru atau 15 daerah di Jabar. Sementara 12 daerah di zona kuning melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun belakangan pemerintah pusat merilis daftar 102 daerah yang diizinkan menerapkan new normal. Dalam daftar tersebut, tidak ada satupun wilayah di Jabar yang diizinkan.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5).

(muh/b)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *