Pak RT Aniaya Perempuan Warganya, Hidung Ditinju Muka Dicakar

Pemerasan
ilustrasi

BANDUNG–  Seorang wanita bernama Wina Marliyana (23) melaporkan Ketua RT ditempat tinggalnya di kawasan Bandung, laporan itu buntut penganiayaan RT yang dilakukan terhadap warganya.

Wina mengaku di pukuli dibagian wajah dan di cakar. Akibatnya korban mengalami luka cukup dalam di  hidungnya.

Bacaan Lainnya

Aksi kekerasan terhadap Wina, kemudian menyebar di media sosial dan menjadi viral.

Ditemui di Mapolrestabes Bandung saat membuat laporan, Wina menuturkan awal keributannya dengan Ketua RT-nya itu, berawal saat ibunya cekcok dengan salah seorang warga.

Saat cecok terjadi, Wina merekam pria yang memarahi ibunya. Tak terima atas perlakuan pria itu, Wina pun meng-upload rekaman tersebut ke salah satu akun media sosialnya dan menjadi viral.

Setelah viral, Ketua RT yang merupakan saudara dari pria yang memarahi ibu Wina, datang ke rumahnya di Jatihandap, Cicaheum, Arcamanik, pada Kamis 28 Oktober 2021 malam.

Saat itu, ketua RT meminta Wina untuk menghapus video rekamannya tersebut.

Namun Wina meminta syarat, agar ketua RT tersebut meminta maaf.

Tiba-tiba saja, ketua RT itu melakukan pemukulan terhadap Wina.

“Disitu kami cecok dengan ketua RT. Tiba-tiba dia dorong kepala belakang saya. Saya berbalik badan, kemudian wajah saya di cakar,” kata Wina, di Polrestabes Bandung, Senin (1/11/2021).

Usai cecok, Wina pun langsung membuat laporan polisi, dan membuat surat untuk visum dari Rumah Sakit.

Hasilnya visumnya, Wina mengalami luka pada bagian hidung dan pipi, akibat pukulan dan cakaran.

Selain di pukul, Wina juga mendapat ancaman, untuk tidak lagi tinggal di rumahnya. Karena ketakutan, dari saat kejadian hingga kini, ia terus berpindah-pindah untuk tinggal sementara.

“Yah ada yang bilang, takut pelakunya gelap mata, makanya saya disuruh keluar dulu dari rumah. Sekarang saya ikut tinggal ke temen-temen kerja saya,” katanya.

Pemukulan terhadap Wina pun, sudah di tindak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, dengan nomor laporan polisi LP/B/1589/X/2021/SPKTPolrestabesbandung.

(rif/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *