RADARSUKABUMI.com, BOGOR– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil sampel udara di sekitar pabrik es PT Indo Krista, Kampung Poncol, Desa Curug, Gunungsindur, Senin (21/1).
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Jopie Hermawan, jika perusahaan mengikuti prosedur yang termuat dalam prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
dokumen UPL dan UKL, kebocoran gas amonia seperti Sabtu (19/1) hingga menimbulkan korban, tidak akan terjadi. “Klaim dari perusahaan kan mereka belum operasional. Katanya baru pemasangan instalasi. Tapi paling tidak mereka seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Jopie.
Dia menduga, ada SOP yang belum dipenuhi atau bahkan belum ada. Namun dia enggan berbicara lebih jauh sebelum ada hasil uji laboratorium.
“Mereka kan bilangnya sudah sering pasang tapi tidak pernah kejadian. Kita tidak tahu teknisnya gimana. Tidak bisa bilang. Tunggu hasil uji lab saja. Kami bawa dua titik udara ke lab. Sementara sih murni kelalaian ya,” kata dia.
Menurutnya, gas amonia masuk kategori B3 dan memerlukan penanganan khusus. “Secara teknis, kalau dokumen UPL dijadikan panduan tidak akan terjadi seperti ini,” kata dia.




