JAWA BARAT

Pabrik Gas Amonia Diduga Langgar Prosedur

×

Pabrik Gas Amonia Diduga Langgar Prosedur

Sebarkan artikel ini
DLH Kabupaten Bogor saat mengunjungi pabrik gas amonia Gunung Sindur. IST

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 100 orang mengalami keracunan gas amonia akibat bocornya pipa gas milik PT Indo Kristal, Kampung Poncol RT01/01, Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Meski kebocoran sudah teratasi, dari informasi yang dihimpun, ada lebih dari 100 orang mengalami keracunan. Keluhan yang dialami warga yakni 26 orang mengeluh mual, sesak napas 45 orang, dan pusing 42 orang.

bank BJB

Kepala Desa Curug, Edi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung menutup pabrik. Pasalnya, saat musyawarah, perusahaan mampu menunjukkan berbagai perizinan kepada warga.

Jenis perizinan yang dimiliki perusahaan, mulai dari Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Izin Operasional, Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah (IPPT), UKL, UPL hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Sebelum ke saya izin ke warga dulu.

Tapi pas ada masalah ini, warga menganulir. Karena perizinan sudah ada semua, penutupan seperti tuntutan warga, harus melalui prosedur. Tidak bisa langsung,” kata Edi.

Pemerintah Desa Curug juga akan kembali mempelajari segala perizinan yang dimiliki perusahaan dan membentuk tim untuk menginventarisir kerugian yang disebabkan kebocoran gas pada Sabtu (19/01/2019) malam itu.

“Nanti ada upaya mediasi lagi dengan warga. Kami akan minta perusahaan bertanggung jawab. Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *