Kota Depok PPKM Level 2, Sejumlah Tempat Hiburan Buka

Walikota Depok Mohammad Idris
Walikota Depok Mohammad Idris

Depok – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang sedari 2-15 November mendatang. Dalam penetapan tersebut, Kota Depok masih masuk dalam Level 2.

Kendati demikian, banyak pelonggaran yang diterbitkan yang tertuang dalam Keputusuan Walikota (Kepwal) Depok Nomor : 443/482/Kpts/Satgas/Huk/2021.

Bacaan Lainnya

Dalam Kepwal yang keluar pada Selasa (2/11/2021) tersebut, Walikota Depok, Mohammad Idris memperpanjang PPKM Level 2 mulai 2 – 15 November 2021.

Idris mengatakan, ada kelonggaran baru yang ditambahkan pada pemberlakukan perpanjanggan PPKM Level 2 November, salah satunya pusat kebugaran (Gym) diperbolehkan beroperasi kembali.

Dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, serta dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Gym sudah boleh kembali beroperasi, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Idris, Selasa (2/11/2021).

Dia mengungkapkan, untuk kegiatan pendidikan di Depok sudah dapat dilakukan baik secara tatap muka ataupun jarak jauh, dengan mengikuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Serta bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maskimal 62 persen sampai dengan 100 persen.

“Setiap kegiatan pertemuan tatap muka wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maskimal 5 meter antar peserta didik per kelas, dan PAUD tatap muka maksimal 33 persen,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *